Komisi VI Berencana Panggil Kembali Meikarta dalam RDPU

25-01-2023 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal (kanan) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2023). Foto: Oji/nr

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menyesalkan ketidakhadiran Presiden Direktur (Presdir) PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Mega Proyek Meikarta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI. RDPU tersebut sedianya akan membahas terkait permasalahan konsumen Meikarta, oleh karena ini Hekal merasa perlu diadakannya pemanggilan kembali pihak perusahaan oleh Komisi VI.

 

“Kita sudah melakukan komunikasi dan saya dengar dari sekretariat pada awalnya mereka (pihak Meikarta) menanggapi. Tapi ternyata pas tahu undangannya untuk mendalami masalah konsumen Meikarta kelihatannya mereka terus nggak berkabar lagi,” kata Haekal kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2023).

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengutarakan bahwa Komisi VI DPR RI dalam RDPU tersebut sebenarnya ingin mendengar alasan kenapa pihak Meikarta dan Bank Nobu melayangkan gugatan pada konsumennya sendiri. Menurutnya, gugatan yang dilakukan oleh pihak Meikarta kepada konsumen merupakan bentuk intimidasi dalam upaya membungkam konsumen yang tidak terima dengan keputusan Meikarta.

 

Lebih lanjut, karena pihak Meikarta tidak hadir dalam RDPU tersebut, maka Hekal merasa perlu diadakannya pemanggilan kembali oleh Komisi VI. "Kita mau dengar penjelasannya. Cuma kita sayangkan hari ini tidak hadir, malah tidak ada kabar. Padahal kita sudah sisihkan waktu khusus, rasanya teman-teman juga sepakat ini sesuatu yang cenderung melecehkan DPR. Sehingga, kita akan melakukan pemanggilan lagi," tegas Legislator Dapil Jawa Tengah IX tersebut.

 

Selain itu, jika disetujui oleh masing-masing komisi terkait dan Pimpinan DPR RI,  Komisi VI juga berencana akan mengadakan rapat gabungan dengan Komisi III DPR RI dan Komisi XI DPR RI untuk membahas masalah ini. Sebab, permasalahan Meikarta sendiri tidak hanya berkaitan dengan perlindungan konsumen yang merupakan ranah dari Komisi VI, tetapi juga permasalahan hukum dan permasalahan keuangan yang merupakan ranah dari Komisi III dan Komisi XI.

 

"Jadi memang dari hari pertama kita rasakan mungkin kita perlu mengadakan rapat gabungan tapi kan rapat gabungan ini harus dengan persetujuan lebih banyak orang. Jadi, kita akan tetap jalankan apa yang memang menjadi wewenang kita di Komisi VI yaitu terkait perlindungan konsumen. Mudah-mudahan rekan-rekan kita di komisi-komisi lain sependapat dan ingin segera melakukan rapat gabungan tersebut," tutupnya. (gam, bia/rdn) 

BERITA TERKAIT
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...
Legislator Kritik PLN yang Utang 156 M Setiap Hari
05-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal lonjakan utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau...